Keep In Touch!

Jika kamu merasa masih kurang jelas atau tidak menemukan topik yang ingin kamu bahas, kamu bisa tanyakan pada team kami melalui email atau chat via whatsapp

Jam Kerja :
Senin - Jumat 08.30 - 17.00
Sabtu 08.30 - 14.00

Via Email Via Whatsapp

STORE2GO SUPPORT SYSTEM/BERANDA Dashboard Homepage

Dashboard Homepage

1. Bar Onboarding merupakan proses yang harus dilakukan oleh Pengguna baru setelah Registrasi. Apabila pengguna belum menyelesaikan seluruh proses yang ada, Pengguna tidak dapat menggunakan fitur STORE2GO sepenuhnya. 2. Ikon Lonceng menunjukkan Notifikasi untuk segala kegiatan Pengguna di Platform STORE2GO. 3. Profile terdiri dari 2 pilihan yaitu tombol Profile Saya dan Keluarga: - Profile Saya, langsung otomatis ke menu Pengaturan untuk Pengguna mengatur/mengubah data di Profile Akun. - Keluar, akun otomatis keluar/logout dari Dashboard.

4. Status Pesanan menunjukan semua status transaski pesanan yang terdapat pada STORE2GO beserta dengan jumlah pesanan sesuai dengan statusnya.

5. Total Saldo STORE2GO milik Pengguna : Saldo didapatkan dengan cara Top-up Saldo untuk pemotongan biaya layanan.

    Total Deposit STORE2GO: Jumlah Saldo yang telah didepostikan pada akun e-wallet STORE2GO. 

6. Penghasilan kamu terdiri atas 2 pilihan yaitu Saldo Pendapatan dan Saldo Pending:

    1. Saldo Pendapatan, Total saldo yang didapatkan oleh pengguna dari hasil penjualan menggunakan STORE2GO.

    2. Saldo Pending, saldo yang masih dalam proses pending dan menunggu proses transaksi selesai.


7. Line Chart (Diagram Garis) Total Penjualan Pengguna serta indikasi naik turunnya penjualan berdasarkan periode dan marketplace yang dipilih.

8. Line Chart (Diagram Garis) Total Pesanan Pengguna terima serta indikasi naik turun pesanan yang diterima berdasarkan periode dan marketplace yang dipilih. 

9. Bar Chart (Diagram Batang) Total Penjualan pengguna berdasarkan marketplace yang tersedia dalam periode tertentu.

10. Notifikasi Minimum Stok menunjukan stok produk yang berada pada batas minimum stok yang telah ditentukan.